• Rabu, 27 September 2023

LPPOM MUI Jelaskan Soal Sertifikasi Halal Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Simak di Sini Apakah Halal?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:20 WIB
LPPOM MUI menegaskan ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. (LPPOM MUI)
LPPOM MUI menegaskan ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia karena tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. (LPPOM MUI)


BERSHALAWAT.COM - Ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Demikian penegasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Hal itu diungkap Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu (22/3).

"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” katanya.

Baca Juga: Masuk 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Ketahui Syarat Itikaf agar Ibadah Khusyuk!

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal menurutnya telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.

Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.

Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.

"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Sucikan Diri di Bulan Suci, Niat Mandi Puasa Ramadhan, Nawaitu Adaa...

Halaman:

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X