BERSHALAWAT.COM - Ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
Demikian penegasan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Hal itu diungkap Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu (22/3).
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” katanya.
Baca Juga: Masuk 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Ketahui Syarat Itikaf agar Ibadah Khusyuk!
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal menurutnya telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi itu mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang. Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Sucikan Diri di Bulan Suci, Niat Mandi Puasa Ramadhan, Nawaitu Adaa...
Artikel Terkait
Suka Menyantap Hidangan Sushi Lantaran Praktis dan Mengenyangkan, Cek Sushi Tei Halal atau Tidak!
Ramen Rasa Otentik Jepang, Gerai Seirockya Ramen Apakah Halal? Cek di Sini!
Apakah Es Krim Baskin Robbins Halal? Jangan Coba Dulu Sebelum Baca Artikel Ini!
Makan Daging Sepuasnya di Resto All You Can Eat, Apakah Makanan di Hanamasa Halal? Cek di Sini!
Santap Lezatnya BBQ dan Shabu Daging Wagyu Ala Jepang, Apakah Restoran Kintan Buffet dan Shaburi Halal?
'Mager' 2 Jam Makan Daging Sepuasnya, Yuk Cek Dulu Restoran Shabu Hachi Halal Atau Tidak!
Kuliner Italia yang Tak Asing Lagi di Lidah Orang Indonesia, Yuk Cek Pizza Hut Halal atau Tidak!
Pesan-Antar Garansi 30 Menit Sampai, Restoran Domino's Pizza Halal atau Tidak? Cek di Sini!
BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal Sejak Januari 2023, Termasuk Mixue
Kampanye Sertifikasi Halal 'Digeber' BPJPH, Kemenag Sukses Jaring 3000 Pelaku Usaha