BERSHALAWAT.COM - Dalam menghadapi pandemi Covid-19 selama bulan Ramadhan, Pemerintah Indonesia terus mendorong penyebaran vaksinasi.
Program vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan secara lugas turut direkomendasikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI kepada pemerintah.
Dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, MUI menjelaskan hal itu bertujuan sebagai pencegahan penularan wabah Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.
Pemerintah terus mendorong program vaksinasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 untuk kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19 kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Tidak Semua Uang Rupiah Dapat Ditukarkan, Ketahui Aturan Kas Keliling BI
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” jelas Kamaruddin Amin.
Dikutip Bershalawat.com dari berita Pikiran Rakyat.com berjudul "Dorong Peningkatan Vaksin, MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa"
Kementerian Agama memastikan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah dipaparkan oleh fatma Majelis Ulama Indonesia.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kamaruddin Amin dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.
Artikel Terkait
70 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Divaksin Dosis Lengkap, Menkes: Lengkapi Dosis vaksin!
Studi: Vaksin Pfizer BioNTech untuk Anak 5-11 Tahun Kurang Ampuh untuk Omicron
AS Berikan 3,5 Juta Dosis Pfizer di Tengah Pelaksanaan Vaksin Booster, Penting Lindungi Diri dari Covid 19!
Kabar Gembira, Tes PCR dan Antigen Tidak Diperlukan Bagi Penumpang KAI yang sudah Vaksin Lengkap
Bagaimana Hukum Vaksin Covid 19 saat Puasa? Apakah Bisa Batalkan Puasa? Yuk, Simak Penjelasannya!
Cegah Penyebaran Covid-19, Wapres: Vaksin Booster akan Jadi Syarat Mudik Lebaran
Siagakan Pos Vaksinasi di Jalur Mudik 2022, Upaya, Pemerintah Siasati Pemudik yang Belum Vaksin
Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, 80 Juta Vaksin Booster dan Dosis Kedua disiapkan Kemenkes
Wajib Karantina 5x24 Jam Bagi yang Belum Vaksin, Aturan Terbaru Masuk Indonesia Bagi PPLN
Saat Ramadhan, Umat Islam Disarankan Suntik Vaksin Booster Pagi Hari, Ini Penjelasan Satgas Covid-19