BERSHALAWAT.COM - Oknum fotografer dilaporkan telah mencabuli sebanyak 21 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Selatan.
Kini terduga pelaku pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur di salah satu sekolah dasar di Lampung Selatan tersebut sudah ditangkap.
Demikian kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (10/3).
Baca Juga: Deretan Surat Istimewa dalam Al Quran, Baca Setiap Hari!
"Benar adanya peristiwa tersebut (pencabulan 21 siswi sd) yang terjadi pada Februari lalu," ujar AKBP Edwin di Lampung Selatan.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, selanjutnya dia mengatakan, pelaku yang bernama Irwan Wahyudi kini sudah ditahan di Polsek Natar.
"Korbannya ada 21 siswi dan sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar," jelasnya.
Baca Juga: Kenapa Baca Yasin Sebagai Amalan Malam Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya!
menurut dia, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto pada murid siswi sekolah dasar tersebut.
"Pelaku ini fotografer, identitas nya berinisial IW. Jadi modus nya dia meminta ruangan tertutup untuk melakukan sesi foto, padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto yakni di outdoor (luar ruangan) selanjutnya, di dalam ruangan itu, satu persatu siswi mulai dicabulinya dengan cara pintu ruangan ditutup," ujar Kapolres
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
Artikel Terkait
Cabuli 10 Muridnya, Guru Ngaji di Depok Bujuk korban dengan Uang Rp10 ribu
Miris, Sembilan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Cengkareng
Kabur dari Tahanan Polrestro Bekasi, Tahanan Dugaan Kasus Pencabulan Tewas Tenggelam
Keji! Kakek 77 Tahun Cabuli Balita Tetangga, Polisi: Hukuman Berat menanti
Sebarkan! Tampang DPO Pencabulan Anak Umur 6 Tahun di Jagakarsa Jaksel, Segera Lapor Bila Bertemu!
Divonis 6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim, Oknum Dosen Unsri Terbukti Cabuli Mahasiswinya
Diduga Cabuli 4 Bocah Lelaki, Tukang Bubur di Tangerang Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang, Dituntut Jaksa 16 Tahun Penjara
Astagfirullah! Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, 4 Kakek di Banyumas Dibekuk Polisi, Korban Diimingi Uang
Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SD, Polisi Tangkap Penjaga Sekolah di Semarang, Korban Curhat ke Guru Ngajinya
Bekuk Oknum Mengaku Relawan Ambulans Diduga Cabuli Bocah Lelaki, Polisi: Predator Seks Ada di Sekeliling Warga
Biadab! Selama 1 Bulan Pedagang Mainan Ini Cabuli 21 Siswi SD, Kapolsek Banyuwangi: Korban Bisa Bertambah
Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 5 Siswa di Perpustakaan, Polisi Tahan Oknum Guru di Trenggalek
Polisi Sebut Oknum Guru ASN Pelaku Pencabulan 5 Murid Lelaki di Trenggalek Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Vikaris Gereja Terbukti Cabuli 9 Anak Bawah Umur, Majelis Hakim PN Alor Vonis Mati Pelaku