BERSHALAWAT.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Anna Latuconsina meminta kasus pemerkosaan siswi MTs di Bula diusut tuntas Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) secara adil.
Hal itu diungkap Anna Latuconsina, di Ambon, Senin (13/3).
“Kasus pemerkosaan siswa di SBT, saya pikir ini sudah didengar banyak orang dan kita mendorong Polres SBT untuk menangani secara baik sehingga korban merasakan keadilan,” katanya.
Menurutnya, lantaran pelaku dan korban adalah anak, hal ini perlu ditangani secara hati-hati karena merupakan kasus yang sensitif.
Baca Juga: Deretan Surat Istimewa dalam Al Quran, Baca Setiap Hari!
“Itu yang penting karena ini agak sensitif karena pelaku dan korban ini kan sama-sama anak,” bebernya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Anna meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa (DP3AMD) SBT untuk memberikan pendampingan kepada korban sebagai bentuk perlindungan dan ruang aman.
“Kami mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa SBT agar memberikan pendampingan dan ruang aman pada korban. Jaga kesehatan mentalnya,” pinta Anna.
Sebelumnya, sebanyak empat orang, termasuk anak pimpinan DPRD SBT diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di kelas IX MTs.
Baca Juga: Hukum Puasa Ganti di Hari Jumat, Boleh Tidak Ya? Yuk Simak Jawabannya di Sini!
Peristiwa ini bermula pada September 2022, di mana siswi MTs itu diduga berpacaran dengan Ayas, anak seorang pimpinan fraksi di DPRD Seram Bagian Timur (SBT).
Berdasarkan pengakuan siswi MTs kepada keluarganya, peristiwa itu bermula dari ajakan Ayas ke rumah orang tuanya di Jalan Pesan, Kota Bula. Ayas kemudian memaksa sang siswi MTs untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu bengkel di depan rumah ayahnya.
Perbuatan itu berlanjut pada Oktober 2022 dengan lokasi berbeda, yakni di sekolah pelaku dan korban.
Saat itu, siswi MTs dipaksa menuruti kemauan Ayas. Jika menolak, Ayas mengancam akan menyebarkan informasi terkait persetubuhan mereka di bengkel sebelumnya. Dengan ketakutan, siswi MTs terpaksa mengikuti keinginan Ayas. Namun, bukan hanya Ayas, siswi MTs dipaksa melayani nafsu bejat tiga teman Ayas.
Baca Juga: Hukum Puasa Ganti di Hari Jumat, Boleh Tidak Ya? Yuk Simak Jawabannya di Sini!
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan, Driver GoCar : Suka Sama Suka
UPDATE KASUS HERRY WIRAWAN: Herry Wirawan Akui Menyesal Atas Pemerkosaan 13 Santriwati
Viral Kasus Pemerkosaan Anak dan Cucu Kandung, Menteri PPPA Desak Pelaku Dihukum Maksimal
Terbukti Bersalah, Warga Sabang Aceh Pelaku Pemerkosaan Dihukum Cambuk 119 Kali