Tak Terima Dituduh Terlibat, Perempuan Inisal APA Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:04 WIB
Tak Terima Dituduh Terlibat, Perempuan Inisal APA Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik (ist)
Tak Terima Dituduh Terlibat, Perempuan Inisal APA Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik (ist)


BERSHALAWAT.COM - Tiga tersangka mds (20), SL (19), dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17) dilaporkan Kuasa hukum APA (19), Enita Edyalaksmita atas pencemaran nama baik.

Hal itu lantaran menurutnya ketiga tersangka telah menuduh kliennya yang menyebar informasi perlakuan D ke AG kepada mds.

Demikian penjelasan Enita atas laporannya kepada para tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor tersebut.

Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambah Enita di Jakarta, Kamis (16/3).

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Enita menyebut saat ini hanya sedang menunggu panggilan kepada APA untuk BAP proses laporan tersebut.

Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?

Dalam laporannya, para tersangka di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mds.

"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2).

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap, Baca di Malam Hari!

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka mds yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian mds mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.***

 

 

 

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X