BERSHALAWAT.COM - Dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) disebut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/30).
"Sejauh ini kerugian keuangan negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara ini," katanya.
Adapun nominal pasti kerugian negara dalam kasus tersebut dijelaskan Ali harus dihitung bersama dengan lembaga negara yang punya kewenangan dalam bidang tersebut.
Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...
"Kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga lain yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian akuntansi forensik di internal KPK itu juga turut serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," bebernya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
Belasan saksi yang terdiri atas pihak distributor penyaluran bantuan, hingga koordinator dan pendamping PKH telah diperiksa KPK.
Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, maupun konstruksi pidananya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap, Baca di Malam Hari!
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Ketahuan! STNK Pakai Nama Warga yang Tinggal di Gang, KPK Telusuri Alur Kepemilikan Rubicon Rafael Alun
Ikuti Jejak Ayah 'Mario Rubicon' Pamer Hedonisme, Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Eko Darmanto Dipanggil KPK
Buntut Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Hari Ini Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Usai Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo, KPK Tingkatkan Status Kasus ke Penyelidikan
Telusuri LHKPN Pegawai Ditjen Pajak, KPK Temukan 134 Orang Punya Saham di 280 Perusahaan
Klarifikasi LHKPN, KPK akan Undang Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Selidiki Kasus Kekayaan Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Pegawai Pajak Wahono Saputro Diundang KPK Pekan Depan
Hari ini KPK Klarifikasi LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Wamenkumham Eddy Hiariej Dilaporkan Ke KPK, IPW: Diduga Terlibat Korupsi
Kecipratan Kasus Rafael Alun, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam Usai Diklarifikasi KPK