Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Sekretaris Camat di NTT, Korbannya Anak Sambung Sendiri

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:49 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Sekretaris Camat di NTT, Korbannya Anak Sambung Sendiri, Foto: Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos (istimewa)
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Sekretaris Camat di NTT, Korbannya Anak Sambung Sendiri, Foto: Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos (istimewa)


BERSHALAWAT.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT.

NMA ditangkap karena mencabuli seorang anak di bawah umur yakni 16 tahun yang adalah anak tirinya.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis (23/3).

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” katanya.

Baca Juga: LPPOM MUI Jelaskan Soal Sertifikasi Halal Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Simak di Sini Apakah Halal?

Penangkapan terhadap NMA dilakukan, pascatim melakukan penyelidikan setelah ibu tiri dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.

“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” ujar dia.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.

“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah dia.***

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X