BERSHALAWAT.COM - Kasus pembuatan madu palsu diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres setempat menangkap dua pelaku yang diduga pembuat Madu palsu tersebut.
Hal itu diungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (24/5).
"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," katanya.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna
Sebelum terungkap sebagaimana penuturannya, kasus itu bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.
"Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban.
Baca Juga: Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa Atau Tidak Tahu, Wajib Bayar Dam?
Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.
"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Terjemah
Artikel Terkait
Intip Resep Pisang Goreng Madu Chef Stefani Horison! Dijamin Enak dan Renyah!
Khawatir Beri Obat Sirup Pada Anak, Dokter Sarankan Orang Tua Coba Obat Puyer Tambah Madu, Cegah Gagal Ginjal
Jangan Asal! Ini Ciri Jeruk Santang Madu Asli, Segar dan Penuh Gizi!
Cegah Si Kecil Terserang Diare, Dokter: Hati-hati Berikan Susu, Madu, Daging, dan Telur Pada Balita