• Rabu, 27 September 2023

Kerap Gunakan Senjata Api dan Sajam, Sindikat Perampokan Spesialis Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:52 WIB
Kerap Gunakan Senjata Api dan Sajam, Sindikat Perampokan Spesialis Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya (ist)
Kerap Gunakan Senjata Api dan Sajam, Sindikat Perampokan Spesialis Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya (ist)


BERSHALAWAT.COM - Sindikat pencurian dari Lampung dengan spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam berhasil diringkus Sub Direktorat Reserse Mobile ( Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).

"Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam," katanya.

Tersangka diketahui berjumlah dua orang, sebagaimana dijelaskan Titus yakni, SS (33) sebagai kapten, perencana dan eksekutor dan J (25) berperan mengawasi dan eksekutor.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna

Selain itu mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi.

"Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban," katanya.

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal.

Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan Syawal? Yuk Simak Hukumnya Disini!

"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp58 juta," katanya.

Titus menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," katanya.***

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X