BERSHALAWAT.COM - Semua pihak diminta untuk menunggu vonis atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Hal itu disampaikan Mahfud singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo selepas menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
"Tunggu vonis," katanya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, sebelumnya, pada Kamis (19/1) pekan lalu, Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) kemarin lusa, di mana ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menahan Kentut saat Sholat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat!
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Baca Juga: Tuntunan Niat Puasa Rajab Bulan Rajab, Segera Amalkan dan Raih Keutamaannya!
Artikel Terkait
Sidang Kasus Sambo: Jadi Justice Collaborator, LPSK Harap Richard Eliezer Dituntut Hukuman Ringan
Sidang Kasus Sambo: Dituntut 8 Tahun, Ricky Rizal Dinilai JPU Terlibat Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
JPU Simpulkan Kliennya Berselingkuh dengan Istri Sambo, Begini Bantahan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Sidang Kasus Sambo: JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sidang Kasus Sambo: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Begini Kata Ayah Brigadir J
Sidang Kasus Sambo: JPU Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara
Sidang Kasus Sambo: PN Jaksel Agendakan Pembelaan Ferdy Sambo dan Ajudan Hari Ini
Sidang Kasus Sambo: Baca Nota Pembelaan, Seluruh Tuduhan Publik Dibantah Ferdy Sambo
Sidang Kasus Sambo: Baca Nota Pembelaan, Putri Candrawathi Tolak Keras Terlibat Pembunuhan
Sidang Kasus Sambo: Baca Nota Pembelaan, Bharada E Merasa Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan