BERSHALAWAT.COM - Kasus aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akhirnya menemui titik terang.
Secara mengejutkan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat 27 Januari 2023.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," katanya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.
Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menahan Kentut saat Sholat? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat!
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab dan Qadha, Tuntaskan Kewajiban dulu Baru Kerjakan Sunnah!
Artikel Terkait
Wali Kota Blitar Dirampok dan Disekap di Rumah Dinas, 7 Orang Diperiksa Polisi
Ungkap Kasus Penyekapan Wali Kota Blitar, Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi