BERSHALAWAT.COM - Status Perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Bahkan proses gelar perkara Indosurya sudah dilakukan pada pekan lalu.
Begitu kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," ujar Dedeo.
Adapun penyidikan baru perkara Indosurya itu kata dia adalah atas dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial ke kepolisian beberapa waktu lalu.
Sejumlah dugaan tindak pidana ini, kata Dedeo, digabung menjadi satu perkara yang disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi para saksi serta melakukan penelitian dokumen terkait.
Para saksi yang diminta keterangan terdiri atas korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance dan lain-lain. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka.
"Belum ada tersangka, masih proses sidik," kata Dedeo.
Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.
Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Simak Doa Berbuka Puasa dan Artinya Disini!
Artikel Terkait
'Gasak' Rp106 Trilun Uang Nasabah, Polri Selidik Kembali Kasus Baru KSP Indosurya