BERSHALAWAT.COM - Pemerintah meninjau ulang pemberian gelar profesor kehormatan kepada kalangan nonakademik, permintaan itu disampaikan Majelis Dewan Guru Besar (MDGB) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Hal itu diungkap Ketua MDGB PTNBH periode 2022-2023 Prof. Harkristuti Harkrisnowo di sela Sidang Paripurna MDGB PTNBH di Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3).
"Seorang profesor (guru besar) itu memiliki kewajiban-kewajiban, khususnya kewajiban tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.
Maka dari itu menurutnya perlu ditinjau kembali pemberian gelar profesor kehormatan tersebut, antara lain tentang bagaimana kriterianya, persyaratan yang juga harus diperketat dan diatur kembali dengan lebih baik.
Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...
Proses pemberian gelar profesor kehormatan ini dalam penilaiannya harus ada peninjauan kembali terhadap ketentuan pemberiannya.
"Sebab, kalau mereka (penerima gelar profesor kehormatan, red.) tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang guru besar, gelar itu bisa dicabut," ujarnya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Majelis Dewan Guru Besar sepakat segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk meninjau ulang aturan terkait dengan pemberian gelar profesor kehormatan.
"Dalam waktu dekat, peninjauan kembali terhadap ketentuan ini akan kami usulkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," katanya.
Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?
Bagi seorang akademisi, lanjutnya, butuh perjuangan yang panjang untuk dapat memperoleh gelar profesor tersebut.
"Kami merasa untuk menjadi profesor itu kan berdarah-darah dan harus memenuhi persyaratan yang tidak mudah serta dedikasi yang tinggi," kata dia.
Ia mengaku khawatir jika pemberian gelar profesor kehormatan diteruskan, ke depan bisa saja gelar profesor bakal diberikan kepada orang yang bahkan tidak pernah menempuh pendidikan formal yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan di Tanah Air.
"Saat ini, memang persyaratan untuk mendapatkan gelar kehormatan nggak ribet. Kami sepakat yang menjadi anggota PTNBH ini bisa menyampaikan di fakultas masing-masing agar tidak mencederai dunia pendidikan itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap, Baca di Malam Hari!
Artikel Terkait
Debat Presidential Treshold, Guru Besar UnPad: Semakin Rumit di tahun 2022!
Tak Setuju Legalisasi Ganja Medis, Guru Besar UGM Ungkap Alasannya: akan Ada Banyak Penumpang Gelap!
Guru Besar UGM Prof Samekto Meninggal Dunia Usai Terseret Ombak Pantai di Gunung Kidul
Syafii Antonio Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam, Rektor IAI Tazkia: Tak Perlu Diragukan!
Ciptakan Teknologi Cerdas Pantau Kesehatan Jembatan, Peneliti Unri Reni Suryanita Dikukuhkan Jadi Guru Besar