Angkat Isu JPH dalam Omnibus law, Siti Nur Azizah Putri Wapres Ma’ruf Amin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unesa

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Angkat Isu JPH dalam Omnibus law, Siti Nur Azizah Putri Wapres Ma’ruf Amin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unesa (Kolase foto Humas UNESA)
Angkat Isu JPH dalam Omnibus law, Siti Nur Azizah Putri Wapres Ma’ruf Amin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unesa (Kolase foto Humas UNESA)


BERSHALAWAT.COM - Rapat Terbuka Senat Akademik Unesa di Surabaya, Jawa Timur mengukuhkan, Kamis Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah, sebagai Guru besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Senat Akademik Unesa memberikan gelar Profesor kepada Siti Nur Azizah dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa dalam Rapat Terbuka Senat Unesa, yang juga dihadiri langsung oleh sang ayah Ma'ruf Amin.

Siti Nur Azizah menyampaikan orasi ilmiah pada kesempatan itu, dengan judul "Jaminan Produk Halal Melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal".

"Saya berharap pada masa yang akan datang segenap peraturan perundang-undangan terkait dengan jaminan produk halal dan Industri Halal sebagai bagian bisnis halal diwujudkan dalam suatu omnibus law," beber Azizah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3).

Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, omnibus law yang dimaksud Azizah itu ialah undang-undang tentang bisnis halal dengan di dalamnya mencakup peraturan di bidang perindustrian, perdagangan, perlindungan konsumen, penanaman modal, pengaturan pangan, pengaturan pertanian, dan jaminan produk halal. Pada pokoknya, omnibus law tersebut mengatur bisnis menuju pembangunan Industri Halal melalui pasar halal.

Lebih jauh, Azizah menuturkan bahwa dalam penerapan hukum terkait regulasi industri di bidang hukum bisnis halal, termasuk Industri Halal, perlu diperhatikan harapan dari sisi hukum maupun masyarakat.

"Pertama, harapan hukum bisnis halal, yaitu penerapan hukum yang sesuai dengan harapan pembuat undang-undang, yaitu dengan penafsiran otentik," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, harapan masyarakat yaitu harapan dari pelaku usaha dan konsumen serta Industri Halal itu sendiri yang melampaui harapan sebenarnya, yakni harapan yang melampaui cita-cita masyarakat agar memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum dari keberadaan Industri Halal Indonesia.

Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unesa Nurhasan mengapresiasi gelar baru yang disandang Siti Nur Azizah. Dia berharap gelar itu bermanfaat bagi Industri Halal Indonesia di masa mendatang.

"Sumbangan penting bagi keilmuan hukum dan kepastian jaminan produk halal melalui audit mutu hukum menuju era Industri Halal yang berkembang pesat," tutur Nurhasan.

Dia menambahkan perlu ada kepastian hukum dalam mengembangkan Industri Halal melalui audit hukum di Indonesia.

"Sangatlah tepat pengukuhan profesor hari ini bisa menjadi momentum kebangkitan Industri Halal di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Bacaan Tahlil Lengkap Untuk Doa Ziarah Kubur

Halaman:

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X