BERSHALAWAT.COM - Untuk menjawab kebutuhan industri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi memudahkan alumni lembaga kursus dan pelatihan (LKP) atau lembaga sertifikasi kompetensi (LSK).
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati di Jakarta, Senin (8/5).
“Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan,” katanya.
Kemendikbudristek menluncurkan e-Sertifikat yang baru sebagai tanda beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
Baca Juga: Hukum Bolehnya Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Sertifikat kompetensi elektronik ini dijelaskan Kiki akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan kompeten dengan menggunakan aplikasi SiKompeten.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, menurutnya, e-sertifikat memudahkan peserta didik di LKP serta LSK dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien serta menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri karena aman sehingga meminimalisir pemalsuan.
Oleh sebab itu, Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP dapat menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa prinsip seperti kehati-hatian yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.
Baca Juga: Makin Banyak yang Nyeleneh, Ini Dia Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI
Selain itu juga akurasi yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi serta legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip lainnya adalah e-Sertifikat merupakan dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat) Wartanto mengatakan terdapat 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia yang terus melakukan berbagai perbaikan dan peningkatan kualitas.
Peningkatan kualitas itu dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya dan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta penguatan manajemen dan fasilitas.
Baca Juga: Doa Umur 40 Tahun
Artikel Terkait
Belum Tahu Cara Melihat Sertifikat Vaksin Online? Begini Caranya!
Usut Mafia Tanah Sampai ke Kantor BPN Jaksel, Polisi Temukan Sertifikat Warga yang Sengaja Ditahan
Kemendikbudristek Kini Resmi Miliki Sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur
Mixue Belum Kantongi Sertifikat Halal, Kemenag: Tak Boleh Pasang Logo Halal!
Calon Pengantin Wajib Tahu, Sertifikat Elsimil Syarat Baru dari BKKBN Sebelum Menikah, Simak Penjelasannya!
BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal Sejak Januari 2023, Termasuk Mixue