BERSHALAWAT.COM - Mantan Rektor Unila Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus membacakan putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, pada Kamis (25/5).
Dalam persidangan itu Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
"Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani.
Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan Syawal? Yuk Simak Hukumnya Disini!
"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," tutur dia.
Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Baca Juga: Doa Orang Sakit Paling Ampuh, Amalkan Jangan Sampai Menyesal!
Artikel Terkait
Empat Orang Jadi Tersangka KPK, Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar
Kasus Dugaan Suap Rektor Unila Dinilai Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Rektor Unila Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Ini Profil dan Harta Kekayaan Karomani
Memalukan! KPK: Uang Hasil Suap Mahasiswa Baru Digunakan Rektor Unila untuk Keperluan Pribadi
Rektor Unila Jadi Tahanan KPK, Akademisi Sebut Praktik Korupsi Bisa Terjadi di Perguruan Tinggi
MAKI: Hapus Seleksi Jalur Mandiri, Kasus Suap di Unila Jadi Pelajaran Berharga
Kemendikbudristek Peringatkan Seluruh Rektor untuk Tidak Main-main, Buntut Kasus Rektor Unila Terjerat OTT KPK
Rektor Unila Tersandung Kasus Suap PMB Jalur Mandiri, Kemendikbudristek: yang Salah Oknum, Bukan Sistem
Ironis! Baru Sebulan Syukuran Rumah Baru, Harta Karomani Tersangka Kasus Suap Unila Disita KPK
KPK Panggil Wakil Rektor I Universitas Riau dan 7 Saksi Lain Terkait Kasus Suap Rektor Unila