• Rabu, 27 September 2023

Ingatkan Bahaya Politik Uang, Bawaslu Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Caleg Pemilu 2024

- Senin, 18 September 2023 | 09:32 WIB
Ingatkan Bahaya Politik Uang, Bawaslu Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Caleg Pemilu 2024 (Antara)
Ingatkan Bahaya Politik Uang, Bawaslu Ajak Pemilih Muda Cek Rekam Jejak Caleg Pemilu 2024 (Antara)


BERSHALAWAT.COM -  Para pemilih muda diajak untuk mengecek rekam jejak politikus yang maju mencalonkan diri baik sebagai anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Ajakan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor LPP RRI, Jakarta, Ahad, (71/9).

Para pemilih perlu mencari tahu profil para calon wakil rakyat dan calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan berikut visi dan misi serta program-program kerja mereka, begitu kata Rahmat Bagja.

Usai mengikuti acara jalan sehat Gerakan Cerdas Memilih (GCM) RRI Bagja mengingatkan agar melihat dapilnya, janjinya, visi, program, misi sehingga tidak seperti beli kucing dalam karung.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Ghaib Dua Jenazah Laki-laki, Lengkap Arab Latin dan Terjemahnya

Tidak hanya itu, dilansir Bershalawat.com dari berita Antaranews.com, dia juga mengajak para pemilih termasuk pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.

Para pemilih, menurut dia, perlu memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id.

Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga berharap para pemilih termasuk para pemilih muda tidak terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.

“Semua warga memilih dengan tanpa tekanan. Jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari siaran resminya di Jakarta, Ahad.

Baca Juga: Bagaimana Agar Taubat Diterima Allah SWT? Yuk Simak Penjelasan Majelis Ulama Indonesia!

Tahapan pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden beserta calon anggota legislatif dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan: 'Baja AMIN'

Jumat, 22 September 2023 | 22:11 WIB

Resmi Deklarasikan Dukungan, AHY: Demokrat...Prabowo!

Jumat, 22 September 2023 | 10:27 WIB
X