BERSHALAWAT.COM - Jika calon presiden berbeda, maka koalisi Indonesia bersatu (KIB) bubar dengan sendiri, begitu kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Hal itu diungkap arsul Sani di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5).
"Koalisi itu sesuatu yang formal, Kalau kemudian masing-masing nanti ternyata putusan pasangan calonnya berbeda, enggak usah perlu ada pernyataan formal. Bubar pun dengan sendirinya dan koalisi itu akan berakhir," katanya.
Poros partai politik (parpol) disebut bakal bubar dengan sendirinya jika anggota sudah memiliki visi misi yang berseberangan, sehingga dia menilai pembubaran koalisi tak perlu dilakukan secara formal.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna
Apalagi, kedua anggota KIB, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar belum memutuskan dukungan untuk sosok calon presiden (capres) 2024, namun kendati mengamini KIB berpeluang bubar, Arsul yakin koalisi ini masih bisa berjalan.
"Tapi kan masih ada kemungkinan sama juga, karena kan baik Partai Golkar dan juga PAN masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Ganjar dan PDIP," tuturnya.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Arsul tak membantah jika nasib KIB bergantung pada keputusan PAN dan Partai Golkar. Mengingat, PPP sudah lebih dulu memutuskan mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) sebagai capres.
"Golkar dan PAN sedang dalam proses mengambil keputusan, apakah keputusannya sama atau tidak sama itu yang nanti akan menentukan status KIB," katanya menegaskan.
Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan Syawal? Yuk Simak Hukumnya Disini!
Arsul kembali menekankan jika pembubaran KIB nantinya tidak akan diumumkan secara formal. Menurut dia, adanya perbedaan sikap politik dari setiap anggota cukup menginformasikan jika KIB resmi bubar.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Ditanya Soal Wacana Kepindahannya ke PPP, Sandiaga Sebut Kumpulkan Masukan Tokoh dan Ulama
Harap Ada Kesamaan Pilihan, PPP Ungkap Kemungkinan Bahas Sandiaga Uno Bersama PKS
Muhammadiyah Lebaran Duluan, PPP dan PKS Minta Perbedaan Hari Lebaran Timbulkan Toleransi Sesama Muslim
Beri Sinyal Sandiaga Uno Gabung pada Mei, DPP PPP: Tunggu Dilepas Pak Prabowo!
Pastikan Arah Dukungan Pilpres 2024, Mardiono: Capres Diusung PPP Diumumkan Usai Rapimnas
Resmi 'Jagokan' Ganjar Pranowo Jadi Capres pada Pemilu 2024, PPP Ungkap Alasan Koalisi dengan PDIP
PPP Umumkan Dukung Capres PDIP, KIB Tegaskan Koalisi Tetap Solid, Kok Bisa?
Mantap Hengkang dari Gerindra, Sandiaga Mengaku Dirinya Masih dalam Proses Masuk Sebagai Kader PPP
Siang Ini PPP Akan Daftarkan Bakal Caleg ke KPU RI, Jubir: Syarat Kuota 30 % Perempuan Terpenuhi
Meski Belum Dapat Posisi di Partai, PPP Tetap Ajukan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar