BERSHALAWAT.COM - Masyarakat diingatkan untuk tetap membayar Pajak sebagai bagian dari ketaatan terhadap pemerintah yang sah.
Demikian kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Hal itu disampaikan Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/3).
"Masyarakat tetap wajib bayar Pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintah yang sah. Jangan gara-gara oknum Pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar Pajak. Tapi, jangan biarkan oknum itu," katanya.
Baca Juga: Deretan Surat Istimewa dalam Al Quran, Baca Setiap Hari!
Tindakan menolak bayar Pajak dikatakan Cholil Nafis sama saja membangkang terhadap negara.
namun demikian di laini sisi Ketua MUI itu juga mendorong pemerintah menindak oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, gerakan boikot bayar Pajak sempat ramai di media sosial saat merespons harta pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak wajar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 2021, Rafael memiliki total kekayaan Rp56 miliar.
Baca Juga: Hukum Puasa Ganti di Hari Jumat, Boleh Tidak Ya? Yuk Simak Jawabannya di Sini!
Masyarakat banyak yang kecewa. Namun, bagi Cholil Nafis, memboikot bayar Pajak bukan langkah bijak dan tepat merespons masalah tersebut.
Gerakan boikot bayar Pajak mendapat penolakan masyarakat dari berbagai kalangan karena menolak bayar Pajak sama saja tidak mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan penerimaan Pajak sangat penting bagi negara karena Pajak memberikan banyak manfaat untuk pembangunan.
Kekecewaan masyarakat bisa disalurkan dengan cara lain, seperti mendorong transparansi dan pembenahan di internal Ditjen Pajak.
Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan Tahun 1444 Hijriah, Nawaitu Shauma Ghadin...
Artikel Terkait
Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Ajaran Sesat di Makassar dan Gowa
Dukung Walikota Medan, MUI Imbau Masyarakat Tak Berikan Ruang Bagi Kaum LGBT
MUI Parepare Fatwakan Haram Mengemis di Ruang Publik: Hanya Malas dan Membahayakan Pengguna Jalan
Dinilai Melenceng dan Lakukan Perdukunan, Kemenag-MUI Minta Aliran 'Hakikinya Hakiki' Hentikan Kegiatan
Jelang Tahun Politik 2023, MUI Dorong Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama
Tak Mau Serampangan dalam Percepatan sertifikasi Halal, MUI Utamakan Sisi Ketepatan
Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MUI: Alhamdulillah, MK Tetap 'Guardian Of Constitution'
Majukan Pendidikan Diniyah, MUI Palu Dorong Pemerintah Kota Buat Perda
Bantu Korban Gempa Turki-Suriah, MUI Ajak Umat Sholat Ghaib dan Galang Donasi
Suka Beri Ucapan Hari Valentine Day? Ini Penjelasan Kenapa MUI Haramkan Perayaan Hari Kasih Sayang 14 Februari