BERSHALAWAT.COM - Rencana pengembangan STNK-Elektronik">STNK Elektronik, sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi digital sedang digodok Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat, di Kota Bandung, Selasa (14/3).
"Hari ini di-launching e-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK-Elektronik">STNK Elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya," katanya.
Kakorlantas Polri meluncurkan sejumlah program demi meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat, salah satu program yang baru saja diluncurkan menurut Kapolri yakni aplikasi yang diberi nama Elektronik Samsat Digital (e-Signal).
Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...
Perpanjangan STNK oleh pengguna kendaraan dapat dilakukan secara online lewat layanan tersebut.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, ke depan Polri juga sedang menyiapkan bentuk baru dari STNK dengan memanfaatkan sistem Elektronik.
“Saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK-Elektronik">STNK Elektronik, ini yang kita sedang siapkan,” kata Kapolri.
Dalam aplikasi bernama e-Signal, terdapat beragam fitur yang bisa dimanfaatkan, termasuk memperpanjang STNK secara daring, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Adzan Subuh, Lupa Niat Puasa Apakah Sah? Sah, Asalkan Ikuti Cara Ini!
Aplikasi Signal yang dapat masyarakat unduh melalui telepon pintar dan aplikasi ini memanfaatkan database, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal tersebut diuntegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform.
Aplikasi mobile platform ini untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP Elektronik di Kemendagri.
Baca Juga: Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 138: Makna dan Aplikasi Kata 'Sibgah' Allah dalam Diri Manusia
Artikel Terkait
Korlantas Polri Imbau Masyarakat Segera Jadi Peserta BPJS untuk Urus SIM Hingga STNK
Ganti Warna Mobil Wajib Urus STNK dan BPKB, Cek Biayanya dan Dokumen yang Harus Dibawa!
Ketahuan! STNK Pakai Nama Warga yang Tinggal di Gang, KPK Telusuri Alur Kepemilikan Rubicon Rafael Alun