Terbukti Berzina, Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Pelanggaran Syariat Islam di Aceh, Masing-masing 100 Kali Cambuk

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:42 WIB
Terbukti Berzina, Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Pelanggaran Syariat Islam di Aceh, Masing-masing 100 Kali Cambuk
Terbukti Berzina, Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Pelanggaran Syariat Islam di Aceh, Masing-masing 100 Kali Cambuk


BERSHALAWAT.COM - Eksekusi Cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perzinaan masing-masing dengan hukuman 100 kali dilakukan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Aceh.

Diketahui Pelaksanaan hukuman Cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.

Pelaksanaan eksekusi hukuman Cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3).

Pelaksanaan hukuman Cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi begitu kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya.

Baca Juga: Dalil Perintah Puasa Wajib, Surat Al Baqarah 183, Arab dan Latin, Ya Ayyuhalladzina Amanuu Kutiba...

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali Cambuk,” kata Septeddy.

Ia mengatakan ketiga terpidana yakni Saifuddin, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Selain dihukum Cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan," katanya.

Kemudian, terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Artinya Lengkap, Baca di Malam Hari!

"Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara," kata Septeddy Endra Wijaya.

"Pelaksanaan hukuman Cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana," kata Septeddy Endra Wijaya.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X