BERSHALAWAT.COM - Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 dikeluarkan untuk penjelasan pembatasan tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis (23/3).
"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," katanya.
Baca Juga: LPPOM MUI Jelaskan Soal Sertifikasi Halal Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Simak di Sini Apakah Halal?
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.
Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Baca Juga: Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?
Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut, dan jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan jika SE tersebut adalah sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.***
Artikel Terkait
Loker Semarang PT Panorama Indah Permai Buka Loker Lulusan SMK/SMA, Simak Posisinya!
5 Tempat Wisata di Semarang Selain Lawang Sewu, Liburan Gak Harus Mahal!
Kurangi Kemacetan Saat Libur Nataru, Tol Semarang-Demak Difungsikan Hari Ini hingga 2 Januari 2023
Loker Semarang Terbaru: PT Arisamandiri Pratama Buka Loker Lulusan D3 Posisi QC Supervisor, Simak di sini!
Semarang Dilanda Banjir, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Memutar Via Jalur Selatan, Berikut Daftar KA Terdampak
Bebas Ongkir! Coba Resep Lumpia Semarang Homemade, Favorit Perantauan, Gak Usah ke Semarang!
Diduga Cabuli Sejumlah Siswi SD, Polisi Tangkap Penjaga Sekolah di Semarang, Korban Curhat ke Guru Ngajinya
Terakreditasi A, UIN Walisongo Semarang Siap Terima Mahasiswa Baru 2023, Simak Waktunya!
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Daihatsu Xenia di Semarang Hingga 'Ringsek', 2 Orang Tewas di Tempat
Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Seorang Perempuan di Semarang Ditangkap Polisi