Jokowi Terbitkan Larangan Buka Puasa Bersama, Seskab: Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:32 WIB
Suasana buka bersama yang digelar BMH DIY bersama Santri Tahfidz (Humas BMH DIY)
Suasana buka bersama yang digelar BMH DIY bersama Santri Tahfidz (Humas BMH DIY)


BERSHALAWAT.COM - Sekretariat Kabinet menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Hal itu kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung sesuai dengan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pihaknya.

Demikian ungkap Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3).

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," katanya.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polisi Larang Warga Berkerumun Tak Jelas dan Bakar Petasan Saat Ramadhan di Jawa Barat

Kedua, kata dia, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.

Baca Juga: LPPOM MUI Jelaskan Soal Sertifikasi Halal Ramen Vegan Rasa Tulang Babi, Simak di Sini Apakah Halal?

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

 

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X