Beri Jaminan pada Konsumen Muslim, BPJPH: Produk Rekayasa Genetik Wajib Memiliki Sertifikasi Halal

- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:29 WIB
Beri Jaminan pada Konsumen Muslim, BPJPH: Produk Rekayasa Genetik Wajib Memiliki Sertifikasi Halal (Kemenag)
Beri Jaminan pada Konsumen Muslim, BPJPH: Produk Rekayasa Genetik Wajib Memiliki Sertifikasi Halal (Kemenag)


BERSHALAWAT.COM - Semua produk bioteknologi yang melalui Rekayasa Genetik dengan menghasilkan varietas tanaman atau ternak unggul dan memiliki produktivitas tinggi, ditegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki sertifikasi halal.

Regulasi itu diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, begitu kata Koordinator Sertifikasi Halal BPJPH Ahmad Sukandar.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan kunjungan ke fasilitas pengembangan produk bioteknologi di Malang, Jawa Timur, Selasa (23/5).

"Semua produk yang melakukan rekayasa genetik, maka wajib masuk mandatori halal," ujarnya.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna

Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, Sukandar menjelaskan tujuan sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik tersebut adalah agar masyarakat yang mengonsumsi produk itu merasa aman, nyaman, dan selamat.

Hal ini, kata dia, mengingat 86,7 persen penduduk Indonesia adalah Muslim.

"Pelaku usaha harus memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata Sukandar.

Dia menuturkan prosedur pendaftaran sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik sama dengan tahapan produk lainnya.

Baca Juga: Melanggar Larangan Ihram Karena Lupa Atau Tidak Tahu, Wajib Bayar Dam?

Mekanismenya sertifikasi halalnya masuk ke jalur reguler.

Perbedaannya, kata dia, terletak pada proses audit di lapangan. Para auditor yang melakukan audit terhadap produk rekayasa genetik adalah orang-orang khusus yang memiliki kapasitas untuk menguji dan memeriksa sebatas langsung.

"Mereka melakukan uji tentang kesesuaian produk itu dengan standar halal, termasuk melihat juga faktor lain seperti komponen impor," kata Sukandar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, produk yang telah diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal akan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Catat! Bacaan Talbiyah Haji Lengkap Beserta Bacaan Sholawat dan Doa Setelahnya

Halaman:

Editor: Taupik Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X