BERSHALAWAT.COM - Vaksinasi rabies secara gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR) akan digelar Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat akan menggelar mulai 28-30 Mei 2023.
Hal itu diungkap Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani di Depok, Rabu (24/5).
"Vaksinasi ini dikhususkan bagi warga Kota Depok, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) domisili. Vaksinasi Rabies diberikan untuk anjing, kucing, monyet dan musang," katanya.
Penyakit Rabies menurutnya dapat ditularkan oleh hewan liar seperti kelelawar, rubah, monyet, musang.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna
Atau dapat juga ditularkan dari hewan yang umum menjadi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Dilansir Bershalawat.com dari Berita ANTARA, ia menjelaskan, rabies adalah penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan ke manusia melalui hewan.
Penyakit ini menginfeksi hewan domestik dan liar yang positif dapat menular dan menyebar kepada manusia melalui gigitan atau cakaran.
"Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan , pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. Suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian pada manusia akibat gigitan hewan terinfeksi rabies," kata Widyati Riyandani .
Baca Juga: Doa Orang Sakit Paling Ampuh, Amalkan Jangan Sampai Menyesal!
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida menambahkan, terdapat juga persyaratan bagi hewan yang akan diberikan vaksinasi yakni hewan sehat, minimal umur 5 bulan, tidak sedang hamil dan menyusui.
"Kuota ini terbatas, silahkan mendaftar dan menghubungi narahubung pada nomor kontak 081213305834. Vaksinasi dibuka pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB," katanya.***
Artikel Terkait
Ini Dia 5 Jenis Kucing Peliharaan Paling Populer di Dunia, Punya Kamu Nomor Berapa?
Warganya Larang Beri Makan Kucing Liar di Jakarta Barat, Ini Tanggapan Camat Kebon Jeruk
Sempat Viral, Ternyata Gara-gara Ini Brigjen NA Tembaki Kucing hingga Mati di Sesko TNI Bandung
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Begini Penjelasan Imam Nawawi, Pencinta Kucing Wajib Tahu!
Catlovers Wajib Tahu! Hukum Air Bekas Jilatan Kucing dalam Ilmu Fiqih, Simak Tuntas Biar 'Gak' Was-was!
Ada Bulu Kucing Menempel di Alat Shalat, Apa Hukum Bulu Kucing yang Rontok? Catlovers Yuk Merapat!
Apakah Tahi Mata dan Kotoran Telinga Kucing Najis? Pecinta Kucing Wajib Tahu, Yuk Simak Tuntas Artikel Ini!
Azab Allah Bagi Penyiksa Kucing, Catlovers Jangan Sampai Lupa Soal Makan dan Minumnya Ya! Berpahala Lho
Pecinta Kucing Wajib Tahu Nih! Hukum Makanan Kucing yang Mengandung Babi