BERSHALAWAT.COM - Tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia mengibarkan bendera lambang kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menuai kritik Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Tindakan Kedubes Inggris itu dinilai Hidayat Nur Wahid tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia.
Menurut Hidayat Nur Wahid, HAM yang diterima secara konstitusi dan berlaku di Indonesia, adalah yang mementingkan aspek hukum, sosial-budaya, dan agama yang ada di Indonesia.
Hidayat Nur Wahid menegaskan, dalam hubungan diplomatik dengan Indonesia Kedubes Inggris seharusnya menghormati nilai-nilai tersebut.
Baca Juga: Terapkan Kurikulum Antikorupsi di Sekolah, Jawa Barat Jadi yang Pertama di Indonesia
Dikutip Bershalawat.com dari berita Pikiran Rakyat.com berjudul "Hidayat Nur Wahid Soroti Standar Ganda yang Diterapkan Inggris dalam Kasus Bendera LGBT".
“Tindakan tersebut patut dikecam meskipun dilakukan di wilayah Kedubes, semestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah," kata Hidayat Nur Wahid dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 23 Mei 2022.
Dia juga menyebutkan bahwa narasi yang dipakai Kedubes Inggris terkesan memaksakan paham HAM yang mereka anut kepada masyarakat Indonesia. Menurutnya, ini bisa dianggap sebagai bentuk imperialisme HAM.
Menurutnya, mempropagandakan dan memaksakan dukungan terhadap LGBT di Indonesia dengan pengibaran bendera LGBT telah menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas.
Artikel Terkait
Menyoal Wasiat Dorce, Cegah Perilaku LGBT Dimaklumi, Gus Miftah: Jangan Sampai Hukum Allah Dikalahkan
Singgung Pembiayaan Pemindahan IKN, HNW Desak Pemerintah Sepakati Anggaran Pemilu 2024
Kecam Podcast Deddy Corbuzier, MUI dan Muhammadiyah Sepakat LGBT Harus Diamputasi, Bukan di Toleransi
Tegas Tolak Kampanye LGBT, Refly Harun: Kembalikan Kepada Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia