BERSHALAWAT.COM - Kegiatan mengemis di ruang publik mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Terbaru, MUI Parepare mengeluarkan fatwa haram mengemis di ruang publik.
Ketua MUI Parepare KH Abdul Halim Lc, dikeluarkannya fatwa ini berkaitan dengan isu eksploitasi manusia untuk mengemis di jalan.
"Maklumat yang kami keluarkan itu berdasarkan turunan dari MUI Sulsel yang mengharamkan eksploitasi dan kegiatan pengemis di ruang publik," seperti dilansir dari Antara, 10 Januari 2023.
Baca Juga: Biodata Venna Melinda, Anak, Agama, dan Karir, Diduga Korban KDRT Ferry Irawan
Keharaman mengeksploitasi kegiatan mengemis di ruang publik ini terdapat dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin. Di antaranya mengenai haramnya eksploitasi manusia untuk meminta-minta.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya!
Baca Juga: 30 Link Twibbon Satu Abad NU 2023 yang Bisa Kamu Pasang di Media Sosial, Caranya Gampang!
Selain itu, haram juga hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik.
KH Abd Halim juga menambahkan status haram ini jika yang meminta adalah orang yang sehat.
Selain karena hanya memperturutkan faktor malas, kegiatan semacam itu juga dapat membahayakan banyak jiwa di jalan.
MUI juga menambahkan,bahwa pemerintah wajib untuk membina para pengemis.
Artikel Terkait
MUI hingga PBNU Tolak Tegas LGBT, AS Batalkan Kunjungan Utusan Khusus Jessica Stern ke Indonesia
Patuhi Imbauan MUI, Kapolri Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal
Berikan Umat Kepastian Hukum Suatu Produk, Jadi Alasan Utama MUI Keluarkan Fatwa Halal
Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Ajaran Sesat di Makassar dan Gowa
Dukung Walikota Medan, MUI Imbau Masyarakat Tak Berikan Ruang Bagi Kaum LGBT