Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Penjelasan Soal Nyekar, Ruwahan dan Munggahan Sebelum Puasa

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan (tangkapan layar youtube.com/@MahfudzPringapusOfficial)
Ilustrasi hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan (tangkapan layar youtube.com/@MahfudzPringapusOfficial)

BERSHALAWAT.COM - Kali ini, kita akan membahas hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan yang sudah menjadi tradisi di sebagian masyarakat Indonesia.

Di masyarakat, tradisi ini dikenal dengan istilah munggahan, arwahan juga nyekar.

Sebagai suatu tradisi yang sudah sangat melekat di hati masyarakat, ziarah kubur di akhir bulan Syaban menjadi sangat penting.

Seperti ada yang kurang kalau tidak melakukan munggahan sebelum puasa.

Baca Juga: 9 Ide Kegiatan Ramadhan Kreatif untuk Mengisi Waktu Luang

Pada dasarnya, ziarah kubur ke malam para orang tua, para Ulama, dan orang-orang shaleh dengan tujuan mengingatkan kita kepada akhirat adalah perbuatan yang diperbolehkan.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra menegaskan kebolehan ziarah dengan tujuan tersebut.

Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al Bantani dijelaskan bahwa ziarah kubur ke makam orang tua atau ziarah kubur di tiap hari Jumat memiliki hikmah.

Hikmahnya adalah Allah SWT mengampuni dan mencatat anak tersebut sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orangtuanya.

Baca Juga: Bacaan Tahlil Lengkap Untuk Doa Ziarah Kubur

Tentu ini adalah peluang emas, untuk memperbaiki keadaan seseorang yang kurang berbakti kepada orang tua semasa hidupnya.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya."

Memang pada dasarnya, ziarah kubur atau munggahan sebelum puasa tidak Dalil perintah atau larangannya.

Halaman:

Editor: Fahmi Aziz

Sumber: NU.online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gosok Gigi Saat Puasa Bolehkah Dilakukan?

Kamis, 16 Maret 2023 | 17:03 WIB

Gus Baha: Itikaf di Perempatan Boleh Asalkan Begini

Selasa, 20 Desember 2022 | 19:00 WIB
X