BERSHALAWAT.COM - Berikut Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 228 berdasarkan tafsir Al Quran Kementerian Agama Republik Indonesia.
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Artinya, "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Setelah menjelaskan masalah perempuan yang ditalak suaminya, berikut ini Allah menjelaskan idah mereka.
Baca Juga: Apa Itu Metode Tafsir Tahlili? Simak Tuntas Artikel Ini, Semakin Cinta Al Quran!
Dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya.
Apabila istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru', baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain.
Tiga kali quru' ialah tiga kali suci menurut pendapat jumhur ulama. Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu.
Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 6 Rukun Rukun Haji agar Ibadah Haji Sempurna
Setiap istri yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya.
Pada masa jahiliyah, di kalangan istri-istri yang tidak jujur, sering tidak mengatakan bahwa dirinya telah hamil.
Setelah idah-nya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain, maka tidak lama sesudah kawin lahir anaknya, terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri.
Apabila mantan suami tidak mengakui bahwa itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah.
Baca Juga: Berencana Menikah di Bulan Syawal? Yuk Simak Hukumnya Disini!
Artikel Terkait
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 216: Hukum Berperang di Dalam Syariat Agama Islam
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 217: Hukum Berperang di Dalam Bulan-bulan Haram
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 218: Keutamaan Berhijrah dan Berjihad di Jalan Allah
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 219: Larangan Membelanjakan Harta untuk Mabuk dan Berjudi
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 220: Persoalan Mengurus Anak yatim dan Harta Miliknya
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 221: Dalil Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 222: Larangan Melakukan Hubungan Intim Bagi Istri yang Sedang Haid
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 223: Perumpamaan Istri-istri Bagi Para Suami Ialah Seperti Ladang
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 224-225: Peringatan untuk Berhati-hati Bersumpah Menggunakan Nama Allah
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 226-227: Aturan Ila' Bagi Para Suami Kepada Para Istri