BERSHALAWAT.COM - Berikut Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 239 berdasarkan tafsir Al Quran Kementerian Agama Republik Indonesia.
فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًا ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ
Artinya, "Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.”
(Surat Al Baqarah Ayat 239)
Keluarga merupakan bagian dari masyarakat dan dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama.
Baca Juga: Apa Itu Metode Tafsir Tahlili? Simak Tuntas Artikel Ini, Semakin Cinta Al Quran!
Karena itu telah diberi suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah dengan selalu memelihara salat.
Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajah lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh).
Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah pada waktu tengah hari (salat zuhur).
Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.
Baca Juga: Bacaan Takbiratul Ihram Adalah Ucapan Ini Dalam Sholat: Tidak Cukup Hanya di Dalam Hati, Tidak Sah!
Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas dalam jiwa dan kehidupan manusia sebagaimana ditegaskan bahwa dengan salat manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar.
Selain itu, memelihara salat adalah bukti iman kepada Allah, dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang Muslim, menguatkan tali persaudaraan, dan dapat menjamin hak-hak manusia. Menurut riwayat Aḥmad, Rasulullah saw bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْـنَنَا وَبَيْـنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ (رواه أحمد)
Artikel Terkait
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 229: Penjelasan Tentang Hukum Talak, Khulu dan Iwadh dalam Urusan Cerai
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 230: Hukum Menikahi Kembali Istri yang Sudah Ditalak 3
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 231: Langkah Suami Setelah Menjatuhkan Talak pada Istrinya
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 232: Langkah Istri Setelah Dijatuhi Talak Oleh Suaminya
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 233: Kewajiban Suami kepada Istri, dan Hak Anak dalam Keluarga
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 234: Masa Idah dan Berkabung Perempuan yang Ditinggal Mati Suami
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 235: Cara Meminang Janda yang Masih dalam Masa Idah
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 236: Penjelasan Tentang Aturan Mahar dan Mut'ah dalam Perceraian
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 237: Aturan Pembayaran Mahar Atas Talak pada Istri yang Belum Digauli
Tafsir Tahlili Surat Al Baqarah Ayat 238: Perintah Melaksanakan dan Menjaga Kewajiban Sholat Fardu